Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia

Sejarah singkat HAM

Hak Asasi Manusia muncul sebagai jawaban dri banyaknya penindasan manusia oleh penguasa tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Perlindungan HAM yang bersifat universal muncul setelah PD-2, dimana majelis umum PBB menyetujui Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 desember 1948.

Pengertian HAM

Beberapa Istilah HAM yang dikenal :
  • Droit de I’Home (Perancis) 
  • Human Rights (Inggris) 
  • Mensen Rechten (Belanda) 
Ham dalam arti umum adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bias hidup tanpa adanya hak tersebut.

Ham menurut Prof Dardji Darmodihardjo adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME dan menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

HAM menurut Prof Padmo Wahyono adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

Jenis HAM

  • Hak pribadi (personal rights) 
  • Hak asasi ekonomi (Property rights) 
  • Hak dalam hukum dan pemerintahan (Rights of legal equality) 
  • Hak asasi politik (political rights) 
  • Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights) 
  • Hak asasi untuk perlakuan dalam peradilan ( procedural rights) 
  • Hak untuk membangun (rights of development)

HAM di Indonesia

Mengenai Ham di Indonesia telah diatur dalam konstitusi negara Indinesia yaitu dalam UUD 1945 dan kemudian diatur lebih khusus pada UU NO 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dalam UUD 1945 yang sudah 4 kali diamandemen tentang HAM diatur secara khusus pada BAB XA.

Related Posts:

Negara, Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Negara, Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Negara, Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Negara dan Konstitusi 

  • KONSTITUSI = hukum dasarnya suatu Negara 
  • Konstitusi Negara Indonesia = UUD 1945 
  • Tujuan dibuatnya konstitusi = untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar dalam menjalankan tugasnya semata-mata untuk kepentingan rakyat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. 
  • Konstitusi terbagi 2, yaitu berbentuk naskah (written constitution) dan tidak berbentuk naskah (unwritten constitution). 
  • Terdapat 2 isi pokok dalam konstitusi, yaitu : 
Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
  • Setiap Negara mempunyai konstitusi, tetapi tidak setiap Negara punya UUD, ex: Inggris. 
  • Negara Konstitusional adalah negara yang menjalankan 2 isi pokok dalam konstitusi, bukan hanya negara yang punya UUD. 
  • Kedudukan Konstitusi: 
Konstitusi sebagai hukum dasar karena ia berisi tentang aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.

Konstitusi sebagai hukum tertinggi, dikatakan demikian karena ia merupakan aturan-aturan yang paling tinggi derajatnya dari aturan-aturan yang lain yang terdapat dalam suatu negara.
  • Isi Konstitusi: 
pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Ketiga hal diatas masih diatur secara umum, untuk aturan lebih lanjut diatur kembali oleh aturan-aturan dibawahnya.
  • Tujuan Konstitusi: 
memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiri
Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
  • Fungsi Konstitusi: 
fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara
fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara,
Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat ) kepada organ negara.
Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony.

Sistem Ketatanegaraan Indonesia

  • Bentuk negara = Kesatuann 
  • Bentuk pemerintahan = Republik (pasal 1 (1) UUD 1945), Negara Ina ialah negara kesatuan yang berbentuk republic. 
  • Sistem pemerintahan= Presidensiil yakni badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislative.ciri-ciri system presidensiil: 
presiden adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan
cabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden
presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
Parelemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
  • system politik = system politik demokrasi dikarenakan oleh kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU.

Related Posts:

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Warga Negara


  • Secara umum arti dari warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu Negara.
  • Rakyat adalah orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.
  • Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing.

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian kewraganegaraan secara umum adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dan warga Negara. Pengertian Kewarganegaan Negara dapat dibedakan dalam 2 arti yaitu arti Yuridis dan arti Sosiologis.

  • Kewarganegaraan dalam arti Yuridis Adalah ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara. Ikatan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan Negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum yaitu akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.


  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis Adalah tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, sperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan.

Pengertian Kewarganegaraan juga dapat dibedakan menjadi kewarganegaraan dalam arti Fomiil dan Materiil, Yaitu :

  • Kewarganegaraan dalam arti Formiil, Menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaran berada pada hukum public.


  • Kewarganegaraan dalam arti materiil, Menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

Penentuan Warga Negara


  • Asas Ius SoliBahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius SanguinisBahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

  • asas kesatuan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti masyarakat . dalam kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Status kewarganegaraan suami dan istri adalah satu atau sama.
  • asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Jadi mereka bisa. berbeda kewarganegaraan seperti sebelum menikah.

Dengan adanya asas- asas penentuan kewarganegaraan menyebabkan lahirnya Apatride dan Bipatride serta Multipatride. Apatride= tidak memiliki kewarganegaraan dan Bipatride= Memiliki dua kewarganegaraan serta multipatride=orang yang memiliki banyak kewarganegaraan.

Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu :

  • yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
  • Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU.

Berdasarkan hal diatas, maka orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah :

  • orang-orang bangsa Indonesia Asli
  • orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU menjadi WN.

Dasar Hukum Tentang Kewarganegaraan

Dasar hukumnya adalah UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republic Indonesia yang diundangkan tanggal 1 agustus 2006.

Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

Wujud hubungan antara warga Negara dengan Negara pada umumnya berupa peranan (Role). Peranan warga Negara terdiri dari:

  • peranan pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • peranan aktif adalah aktifitas warga Negara untuk terlibat(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan public.
  • peranan positif adalah aktifitas warga Negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • peranan negative adalah aktifitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.

Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia


  • pasal 27 (1 dan 2) UUD 1945
  • pasal 27 (3) UUD 1945
  • pasal 28 UUD 1945
  • pasal 29 (1) dan (2) UUD 1945
  • pasal 30 (1)UUD 1945
  • pasal 31 (1) dan (2) UUD 1945
  • pasal 32 (1) UUD 1945
  • pasal 33 (1) (2) (3) (4) UUD 1945
  • pasal 34 UUD 1945

Related Posts:

Identitas Bangsa

Identitas Bangsa
Identitas Bangsa

Hakikat Bangsa

Konsep bangsa dapat dibagi dalam 2 pengertian, yaitu :


Bangsa Dalam Arti Sosiologis Antropologis
Yang dimaksud dengan hal diatas adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri


Bangsa dalam Arti Politis
Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan yang tertinggi ke luar dan ke dalam.jadi mereka diikat oleh kekuasaan politik, yaitu Negara. Pengertian bangsa dalam arti politik dapat juga diartikan dengan bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.

Proses pembentukan bangsa-bangsa


Model Ortodok, Mempunyai ciri-ciri sbb:

  • Tidak mengalami perubahan unsur karena satu bangsa membentuk satu Negara.
  • Dalam membentuk satu Negara tidak membutuhkan waktu yang lama, yaitu hanya membentuk struktur pemnerintahan, bukan pembentukan identitas cultural baru.
  • Kesadaran politik masyarakatnya muncul setelah terbentuknya bangsa-negara
  • Partisipasi poltik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.

Model Mutakhir, Mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Mengalami perubahan unsure karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
  • Memerlukan waktu yang lama untuk pembentukannya karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural baru.
  • Kesadaran politik warga muncul mendahului bahkan menjadi awal terbentuknya bangsa-bangsa.
  • Partisipasi politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses integrasi nasional.

Identitas Nasional

Adapun factor pembentukan identitas bersama dalam berbangsa:
  • Primordial, contoh: ikatan kekerabatan, kesamaan suku bangsa, daerah asal, bahasa, dan adat istiadat.
  • Sakral, contoh: kesamaan agamayang dipeluk
  • Tokoh, contoh: kepemimpinan para tokoh yang disegani, ex: mahatma Gandhi di India
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Sejarah

Hakikat Negara


Apa itu NEGARA?

Menurut Georg Jellinek:
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Menurut Kranenburg :
Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Unsur-unsur Negara

  • Rakyat
  • Wilayah
  • Pemerintah yang berdaulat

Teori terjadinya Negara

  • Teori Hukum Alam: Negara terjadi secara alamiah
  • Teori Ketuhanan : Negar terjadi karena diciptakan oleh Tuhan
  • Teori Perjanjian : terjadi karena adanya perjanjian antar manusia/individu

Proses terjadinya Negara pada zaman modern:

  • penaklukan
  • peleburan
  • pemecahan
  • pemisahan diri
  • perjuangan atau revolusi
  • penyerahan/pemberian
  • pendudukan atas wilayah

Fungsi dan tujuan Negara

Fungsi Negara secara umum yaitu : 
Gambaran apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari Negara tersebut.
Tujuan Negara secara umum : 
Mensejahterakan rakyatnya dalam segala bidang, EKOSOSPOL

Related Posts: