Negara, Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia |
Negara dan Konstitusi
- KONSTITUSI = hukum dasarnya suatu Negara
- Konstitusi Negara Indonesia = UUD 1945
- Tujuan dibuatnya konstitusi = untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar dalam menjalankan tugasnya semata-mata untuk kepentingan rakyat serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
- Konstitusi terbagi 2, yaitu berbentuk naskah (written constitution) dan tidak berbentuk naskah (unwritten constitution).
- Terdapat 2 isi pokok dalam konstitusi, yaitu :
Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga Negara.
- Setiap Negara mempunyai konstitusi, tetapi tidak setiap Negara punya UUD, ex: Inggris.
- Negara Konstitusional adalah negara yang menjalankan 2 isi pokok dalam konstitusi, bukan hanya negara yang punya UUD.
- Kedudukan Konstitusi:
Konstitusi sebagai hukum dasar karena ia berisi tentang aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi, dikatakan demikian karena ia merupakan aturan-aturan yang paling tinggi derajatnya dari aturan-aturan yang lain yang terdapat dalam suatu negara.
- Isi Konstitusi:
pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Ketiga hal diatas masih diatur secara umum, untuk aturan lebih lanjut diatur kembali oleh aturan-aturan dibawahnya.
- Tujuan Konstitusi:
memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiri
Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
- Fungsi Konstitusi:
fungsi penentu atau pembatas kekuasaan negara
fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara,
Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat ) kepada organ negara.
Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu, sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
- Bentuk negara = Kesatuann
- Bentuk pemerintahan = Republik (pasal 1 (1) UUD 1945), Negara Ina ialah negara kesatuan yang berbentuk republic.
- Sistem pemerintahan= Presidensiil yakni badan eksekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislative.ciri-ciri system presidensiil:
presiden adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan
cabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden
presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen, karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
Parelemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
- system politik = system politik demokrasi dikarenakan oleh kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UU.
0 Response to "Negara, Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia"
Post a Comment