Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian Warga Negara


  • Secara umum arti dari warga Negara adalah warga atau anggota dari suatu Negara.
  • Rakyat adalah orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.
  • Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk Negara dapat dibedakan menjadi warga Negara dan orang asing.

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian kewraganegaraan secara umum adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara Negara dan warga Negara. Pengertian Kewarganegaan Negara dapat dibedakan dalam 2 arti yaitu arti Yuridis dan arti Sosiologis.

  • Kewarganegaraan dalam arti Yuridis Adalah ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan Negara. Ikatan hukum menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan Negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum yaitu akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.


  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis Adalah tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, sperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan.

Pengertian Kewarganegaraan juga dapat dibedakan menjadi kewarganegaraan dalam arti Fomiil dan Materiil, Yaitu :

  • Kewarganegaraan dalam arti Formiil, Menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaran berada pada hukum public.


  • Kewarganegaraan dalam arti materiil, Menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

Penentuan Warga Negara


  • Asas Ius SoliBahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius SanguinisBahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

  • asas kesatuan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti masyarakat . dalam kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Status kewarganegaraan suami dan istri adalah satu atau sama.
  • asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraannya. Jadi mereka bisa. berbeda kewarganegaraan seperti sebelum menikah.

Dengan adanya asas- asas penentuan kewarganegaraan menyebabkan lahirnya Apatride dan Bipatride serta Multipatride. Apatride= tidak memiliki kewarganegaraan dan Bipatride= Memiliki dua kewarganegaraan serta multipatride=orang yang memiliki banyak kewarganegaraan.

Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yaitu :

  • yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
  • Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan UU.

Berdasarkan hal diatas, maka orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah :

  • orang-orang bangsa Indonesia Asli
  • orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU menjadi WN.

Dasar Hukum Tentang Kewarganegaraan

Dasar hukumnya adalah UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republic Indonesia yang diundangkan tanggal 1 agustus 2006.

Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

Wujud hubungan antara warga Negara dengan Negara pada umumnya berupa peranan (Role). Peranan warga Negara terdiri dari:

  • peranan pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • peranan aktif adalah aktifitas warga Negara untuk terlibat(berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan public.
  • peranan positif adalah aktifitas warga Negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
  • peranan negative adalah aktifitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.

Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia


  • pasal 27 (1 dan 2) UUD 1945
  • pasal 27 (3) UUD 1945
  • pasal 28 UUD 1945
  • pasal 29 (1) dan (2) UUD 1945
  • pasal 30 (1)UUD 1945
  • pasal 31 (1) dan (2) UUD 1945
  • pasal 32 (1) UUD 1945
  • pasal 33 (1) (2) (3) (4) UUD 1945
  • pasal 34 UUD 1945

Related Posts:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Warga Negara"

Post a Comment