Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia

Sejarah singkat HAM

Hak Asasi Manusia muncul sebagai jawaban dri banyaknya penindasan manusia oleh penguasa tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Perlindungan HAM yang bersifat universal muncul setelah PD-2, dimana majelis umum PBB menyetujui Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 desember 1948.

Pengertian HAM

Beberapa Istilah HAM yang dikenal :
  • Droit de I’Home (Perancis) 
  • Human Rights (Inggris) 
  • Mensen Rechten (Belanda) 
Ham dalam arti umum adalah hak-hak yang bersifat melekat yang secara alamiah manusia tidak bias hidup tanpa adanya hak tersebut.

Ham menurut Prof Dardji Darmodihardjo adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME dan menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.

HAM menurut Prof Padmo Wahyono adalah hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu.

Jenis HAM

  • Hak pribadi (personal rights) 
  • Hak asasi ekonomi (Property rights) 
  • Hak dalam hukum dan pemerintahan (Rights of legal equality) 
  • Hak asasi politik (political rights) 
  • Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights) 
  • Hak asasi untuk perlakuan dalam peradilan ( procedural rights) 
  • Hak untuk membangun (rights of development)

HAM di Indonesia

Mengenai Ham di Indonesia telah diatur dalam konstitusi negara Indinesia yaitu dalam UUD 1945 dan kemudian diatur lebih khusus pada UU NO 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dalam UUD 1945 yang sudah 4 kali diamandemen tentang HAM diatur secara khusus pada BAB XA.

Related Posts:

0 Response to "Hak Asasi Manusia"

Post a Comment